Friday, June 28, 2013

PENGERTIAN LETTER OF CREDIT


Pengertian Letter of Credit
Yang dimaksud dengan letter of credit adalah letter of credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran akan dilakukan syarat L/C dipenuhi.  Namun demikian cara penbayaran ini biasanya relative lebih besar dibanding dengan pembayaran yang lain.
Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberikan hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen – dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir diserahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk diambil alih.
Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank korensponden membayar lebih dulu atas nama bank pembuka L/C, sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini diberlakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen.

Pihak – Pihak Dalam Letter of Credit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak yaitu:
  1.      Pembelian atau disebut juga buyer, importer
  2.      Penjual atau disebut juga seller atau eksporter
  3.      Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
  4.      Bank penerus atau disebut juga advising bank
  5.      Bank pembayar atau paying bank
  6.      Bank pengaksep atau accepting bank
  7.      Bank penegosiasi atau negotiating bank
  8.      Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual dan bank pembuka.

Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ini yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen - dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukakan sebagai berikut :

  1.      Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen – dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C
  2.      Bank yang member kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, pengaksep atau menegosiasi dokumen, maka bank yang member kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
  3.      Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus memetapkan apakah akan memerima atau menolaknya.
  4.      Penolakan dokumen harus diberi tahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan – penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.
  5.      Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen – dokumen itu tidak sesuai dengan syarat – syarat L/C
  6.      Bila bank pengirim dokumen manyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan atau penoegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya
  7.      Bank – bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai :
·         Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap – tiap dokumen
·         Syarat – syarat khusus yang tertera dalam dokumen – dokumen atau yang ditambahkan padanya
·         Uraian, kuantitas, berat, kualitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang – barang
·         Itikad baik atau tindakan – tindakan dan atau kealpaan, sesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim
  8.      Bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat -  akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita – berita, surat – surat atau dokumen – dokumen.
  9.      Bank – bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal – hal diluar kekuasaannya.
  10.  Bila bank mempergunakan jasa – jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.
L/C yang merupakan singkatan dari letter of credit, kadang disebut juga sebagai credit khususnya dalam Uniform Customs and Practise (UCP). Disamping itu Documentary Credit juga dikenal sebagai istilah yang umumnya dipakai dalam konfirmasi L/C (lembaran L/C).Documentary Credit mengandung arti bahwa bank hanya bertanggung jawab sebatas dokumen dan tidak bertanggung jawab atas komoditi yang dikapalkan apakah sesuai dengan yang tersurat dalam dokumen. Singkat kata petugas bank tidak berurusan dengan barang yang dikapalkan.
L/C merupakan janji bayar dari bank pembuka kepada pihak eksportir sepanjang mampu menyerahkan dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi L/C. bagi para nasabah importir, BCA menyediakan jasa layanan untuk penerbitan berbagai jenis L/C, mulai dari Sight L/C (atas unjuk), Usance L/C (berjangka), Red Clause L/C (pembayaran dimuka), hingga Standby L/C. penerbitan L/C dapat dilayani dalam 22 mata uang asing ke berbagai penjuru dunia dimana anda bermitra bisnis.
Suatu instrument (dapat berupa telex, swift, surat) yang dikeluarkan oleh bank (bank penerbit L/C) atas permintaan nasabahnya (importir/buyer/applicant) yang memebrikan kuasa kepada penjual (eksportir/seller/beneficiary) untuk menarik dengan sehelai wesel/draft sejumlah uang jika telah memenuhi syarat – syarat dan ketentuan – ketentuan yang tercantum dalam instrumen tersebut.

Manfaat Bagi Nasabah:
·         Nasabah (eksportir) mendapat jaminan pembayaran atas barang yang mereka ekspor, sedangkan bagi nasabah (importir) mendapat jaminan penerimaan barang yang mereka impor.
·         Karyawan mempunyai alternative lain dalam memanfaatkan dana yang dimiliki.
·         Menghindari korespondensi yang berkali – kali
Persyaratan yang Harus Dipenuhi:
L/C Impor
  ·         Copy API (Angka Pengenal Impor)
  ·         SUIP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan
  ·         Copy KTP pejabat perusahaan
  ·         Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen impor
  ·         Mengisi dan menandatangani formulir Syarat – Syarat Umum Pembukaan L/C
  ·         Mengisi dan menandatangani formulir Penggunaan fasilitas L/C Sight/Usance
  ·         Membuka rekening di bank (untuk memudahkan pemotongan biaya – biaya yang timbul dalam proses L/C impor)

SKBDN (Surat Berdokumen Dalam Negeri)
  ·         SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan
  ·         Copy KTP pejabat perusahaan
  ·         Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen SKBDN
  ·         Mengisi dan menandatangani formulir Syarat – Syarat Umum Pembukaan SKBDN
  ·         Membuks rekening di bank

L/C Ekspor
  ·         SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan
  ·         Copy KTP pejabat perusahaan
  ·         Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen ekspor
  ·         Mengisi dan menandatangani formulir Syarat – Syarat Umum Pengoperan Wesel ekspor
  ·         Menyerahkan L/C asli untuk negosiasi (jika L/C tidak melalui bank pelaksana negosiasi)
  ·         Membuka rekening di bank

Jenis – Jenis L/C
Bermacam – macam L/C yang diketahui dalam dunia per-L/C-an dimulai dari L/C yang dibatasi negoisasinya (restricted) samapi pada yang bebas negosiasinya (freely negotiable). Namun ada 3 jenis L/C yang paling lazim dijumpai dalam prkatek yaitu dilihat pada saat pembayarannya:
  1.      Sight L/C
Adalah L/C yang bila semua persyaratan dipenuhi, maka bank negosiasi paling lama dalam 7 hari kerja wajib melunasi atau membayar nominal L/C kepada eksportir.
Dengan demikian, sight L/C (L/C unjuk) bisa dikategorikan sebagai L/C yang tunai pada saat diperlihatkan semua dokumen pengapalan (shipping documents) yang lengkap tanpa penyimpangan (discrepancies) pada saat itulah pembayaran akan dilakukan oleh bank kepada eksportir. Oleh karena itu digolongkan sebagai L/C yang aman (safety L/C).
  2.      Usance L/C
Berbeda dengan sight L/C, maka usance L/C dimaksudkan bahwa pembayaran baru bisa dilunasi jika L/C tersebut sudah jatuh tempo yaitu sekian hari dari tanggal pengapalan atau tanggal bill of lading, dengan demikian berarti eksportir member kredit kepada importir dimana barang dikirim terlebih dahulu, kemudian pembayaran dilakukan. Usance L/C dapat dilakukan kalau eksprotir sudah percaya dengan importir.
  3.      Red Clause L/C
Jika usance L/C dibayarkan kemudian hari oleh importir setelah barang pesanan tiba, sebaliknya red clause L/C adalah terbalik disbanding dengan usance L/C yaitu pembayaran dilakukan oleh bank negosiasi kepada eksportir sebelum barang dikapalkan. Dengan demikian importir member kerdit kepada eksportir. Terlihat adanya pre-financing bagi eksportir.
  4.      Revolving L/C
Bila L/C dengan jumlah US$ 200 sebagai nominal L/C pada saat dibuka, namun shipment bisa dilakukan sampai lima kali, maka dalam realisasinya, nominal L/C bertambah menjadi US$ 1000. Ini diartikan sebagai revolving L/C. Hal ini digunakan untuk menghindari biaya pembukaan L/C yang tinggi. Sudah pasti dengan revolning L/C pengapalan sebagian (partial shipment) akan diperbolehkan.
  5.      Transferable L/C
Andai kata pada saat L/C ingin di realisasi, ternyata adanya kesulitan teknis atau kurangnya kapasitas produksi, maka L/C tersebut terbuka kemungkinan dialihkan atau ditransfer kepada pihak lain atau beneficiary kedua, sehingga yang mengapalkan barang tersebut adalah beneficiary kedua.
  6.      Standby L/C
Adalah jenis L/C yang berlainan dengan L/C yang berlaku di dunia ekspor impor, karena L/C ini tidak menyangkut pembayaran ekspor impor. Tetapi hanya berfungsi sebagai jaminan bank atau bank guarantee yaitu untuk meng-backup bilamana terjadi wanprestasi dari beneficiary atau pihak yang utang baik untuk pemborang atau pihak yang berhutang, baik untuk penyelesaian bangunan gedung maupun hutang lainnya.
  7.      Confirmed L/C
Adalah L/C yang pembayarannya dijamin oleh dua bank, yakni bank pembuat L/C dan bank penyampai L/C atau bank negosiasi, artinya L/C ekspor yang diterima pihak bank penyampai L/C tersebut di backup atau di confirm kembali atau dijamin kembali pembayarannya oleh bank penerima L/C, dengan demikan apabila terjasi kepailitan atau kerugian atas bank pembuka L/C, maka bank penyampai itulah yang akan menyelesaikan pembayaran L/C-nya semua persyaratan L/C-nya dipenuhi.
  8.      Back to back L/C
Sebenarnya L/C jenis ini adalah L/C yang dibuka berdasarkan L/C yang pertama (master L/C) yang nilai satuan barang dagangannya lebih tinggi yang diterima oleh trader atau perantara. Maka berdasarkan L/C tersebut dibukalah L/C yang baru atau L/C yang kedua, yang sering disebut dengan back to back L/C. cirri khas dari L/C ini dapat dipantau dari pelabuhan tujuan atau negara tujuannya. Bila L/C dibuka dari singapura pelabuhan tujuannya di Colombo. Hal ini member indikasi bahwa barang tersebut bukanlah untuk kepentingan trader atau pembuka L/C di singapura, akan tetapi untuk pembeli yang sebenarnya yang berada diluar singapura, sehingga dipakai switch bill of lading untuk menghilangkan jejak eksportir di Indonesia.
  9.      Irrevocable L/C
Dilihat dari kemungkinan dibatalkannya L/C oleh pihak pembuka L/C dan bank pembuka, maka kita mengenal irrevocable L/C dan recocable L/C. Yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan dan L/C yang dapat dibatalkan sepihak. UPC 500 menetapkan bila tidak dicantumkan kepastiannya, akan dianggap sebagai irrevocable.

Kasus L/C Fiktif Bank BNI

Latar Belakang
Kasus pembobolan bank BNI menjadi isu yang mengejutkan masyarakat Indonesia di akhir tahun 2003, dimana bank BNI mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 triliun yang diduga terjadi karena adanya transaksi ekspor fiktif melalui surat Letter of Creadit (di singkat L/C). kasus ini menjadi fenomenal karena selain merugikan keuangan Bank BNI tetapi juga berimbas pada keuangan Negara secara makro.

Profil Singkat Bank BNI
Bank BNI didirikan pada tahun 1946. Perusahaan public ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Bank BNI merupakan bank terbesar nomor 3 di Indonesia setelah Bank Mandiri da BCA dengan total asset pada tahun 2003 sebesar IDR. 131,49 triliun.
Visi : Menjadi Bank kebanggaan nasional yang unggul dalam layanan dan kinerja
Misi : Memaksimalkan stakeholder value dengan menyediakan solusi keuangan yang fokus pada segmen pasar korporasi, komersialdan konsumer.

Budaya Perusahaan
1.      BNI adalah bank umum berstatus perusahaan publik.
2.      BNI berorientasi kepada pasar dan pembagunan nasional.
3.      BNI secara terus menerus membina hubungan yang saling menguntungkan dengan nasabah dan mitra usaha.
4.      BNI mengakui peranan menghargai kepentingan pegawai .
5.      BNI mengupayakan terciptanya semangat kebersamaamn agar pegawai melaksanakan tugas dan kewajiban secara profesional.

RINGKASAN KASUS
Awal terbongkarnya kasus menghebohkan ini tatkala BNI melakukan audit internal pada bulan agustus 2003. Dari audit itu diketahui bahwa pada posisi euro yang gila – gila besarnya, senilai 52 juta euro. Pergerakan posisi euro dalam jumlah besar mencurigakan karena peredaran euro di Indonesia terbesar dan kinerja euro yang sedang baik pada saat itu. Dari audit akhirnya diketahui ada pembukaan L/C yang amat besar dan Negara bakal rugi lebih dari satu triliun rupiah.
Penjelasan mengenai L/C fiktif BNI tersebut adalah sebagai berikut:
·         Waktu kejadian : Juli 2002 s/d Agustus 20003
·         Opening bank    : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corpdan Middle East Bank Kenya Ltd.
·         Total nilai L/C : USD.166,79 juta & EUR 56,77 juta atau sekitar Rp. 1,7 triliyun
·         Beneficiary/penerimaan L/C : 11 perusahaan di bawah Gramarindo Group dan 2 perusahaan dibawah Petindo Group
·         Barang ekspor : pasir kuarsa dan minyak residu
·         Tujuan ekspor : congo dan Kenya
·         Skim : usance L/C

KRONOLOGI
  1.      Bank BNI cabang Kebayoran Baru menerima 156 buah L/C dengan issuing bank: Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, the wall street banking corp, dan middle east bank Kenya Ltd. Oleh karena BNI belum mempunyai hubungan koresponden langsung dengan sebagian bank tersebut diatas, mereka memakai bank mediator yaitu American express bank dan standart chartered bank  
  2.      Beneficiary mengajukan permohonan diskonto wesel ekspor berjangka (kredit ekspor) atas L/C – L/C tersebut diatas kepada BNI dan disetujui oleh pihak BNI. Gramarindo Group menerima Rp. 1,6 triliun dan Petindo Group menerima Rp. 105 M.
  3.      Setelah beberapa tagihan tersebut jatuh tempo, opening bank tidak bisa membayar kepada BNI dan nasabah pun tidak bisa mengembalikan hasil ekspor yang sudah dicairkan sebelumnya.
  4.      Setelah diusut pihak kepolisian, ternyata kegiatan ekspor tersebut tidak pernah terjadi.
  5.      Gramarindo Group telah mengembalikan sebesar Rp. 542 M, sisanya (Rp. 1,2 T) merupakan potensi kerugian BNI.
Dalam menanggapi kasus ini menajemen Bank BNI mengataklan bahwa tidak ada ekspor fiktif dan belum ada kerugian, tetapi yang ada hanya potensi kerugian (potential losses). Pertanyaan – pertanyaan adalah apakah mengkin kerugian sebesar itu terjadi tanpa ekspor fiktif? Minimnya informasi mengenai system pembayaran perdagangan internasional melalui letter of credit (L/C) menimbulkan semakin banyaknya pertanyaan mengenai kasus pembobolan bank BNI

SOLUSI
 System dan prosedur pengamanan transaksi L/C khususnya di bank – bank BUMN termasuk bank BNI cukup baik karena telah dibangun dan disempurnakan selama bertahun – rahun antara lain berdasarkan pengalaman – pengalaman pahit masa lampau.
Akan tetapi system pengamanan yang baik saja tidak cukup. Masih deperlukannya sikap dari para petugasnya. Sekalipun system pengamanan sudah demikian baik tetapi apabila para petugas bank sengaja melanggar system dan prosedur dengan tujuan yang tidak baik bank akan kebobolan juga. Bank selalu dihadapkan pada pilihan dilematis antara pengamanan dan pelayanan kepada nasabah. Pengamanan yang terlalu ketat akan menghasilkan pelayanan yang mengecewakan nasabah. Sebaliknya pelayanan yang dirasa sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan system pengamanan. Menghadapi dilemma ini bank harus bijak dan mampu membangun prosedur kerja yang tetap dapat menjamin keamanan, namun pelayanan bank memuaskan bagi nasabah.
Dari penelitian ternyata transaksi dalam kasus bank BNI ini merupakan transaksi bermasalah dengan indikasi transaksi tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan intern bank BNI. Transaksi L/C kedua group usaha yang menjadi beneficiary telah dinegosiasikan oleh bank BNI Kebayoran Baru dengan diskonto tanpa didahului adanya akseptasi dari bank penerbit.
Disamping itu dokumen – dokumen L/C mengandung penyimpangan dan negosiasi L/C dilakukan tanpa kelengkapan dokumen. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh kantor besar bank BNI para eksportir yaitu perusahaan – perusahaan yang termasuk gramarindo Group dan petindo Group ternyata telah melakukan ekspor fiktif.
Hal ini terungkap antara lain dari hasil verifikasi kepada pejabat bea cukai cabang Belitung menyangkut pemebritahuan ekspro barang (PEB) Gramarindo Group pejabat bea cukai cabang Belitung menyatakan bahwa PEB tersebut palsu.
Sementara itu, penyelesaian pembayaran hasil transaksi ekspor (proceed) dari beberapa slip L/C tersebut yang telah dinegosiasikan dilakuka bukan oleh bank pembuka L/C (issuing Bank), melainkan dilakukan oleh para eksportir sendiri dengan cara melakukan penyetoran atau melalui pendebitan rekening para elsportir tersebut.
Sebagai mana diketahui, atas laporan kantor besar bank BNI pada tanggal 30 September 2003, pihak kepolisian telah menahan pegawai bank BNI Kebayoran Brau yang terlibat, yaitu Koesadlyuwono (Mantan pemimpin Cabang bank BNI Kebayoran Baru) dan Eddy Santoso (Mantan customer service manager luar negeri cabang Bank BNI Kebayoran Baru).

No comments:

Post a Comment